belanja tidak terduga - penggunaan - penanganan covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendargi No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan COVID-19 di Lngkungan Pemda, maka perlu anggaran untuk pelaksanaanya; bahwa pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya yang belum tersedia anggarannya dibebankan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Temanggung;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun2 018; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2019; Permendagri No 33 Tahun2 019; Permendagri No 20 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana dan penggung jawab belanjtidak terduga untuk percepatan penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022
TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jenis Pajak bea balik nama kendaraanbermotor perlu dilakukan perluasan objek pajak yang belum terdata atau belum melakukan pembayaran pajakkendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pemberian pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan/atau belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor pada masa pandemic corona virus disease 2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2016 tentang Pajak Daerah perlu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam corona virus disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS
DISEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2021
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN WABAH COVID-19 DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DEsa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 yang merupakan bencana non alam yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian, aktifitas sosial lainnya, sehingga perlu diatur protokol Kesehatan dalam aktifitas pemerintah dan masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A dan Pasal 44B Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa serta dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pecegahan Penyebaran Wabah COVID-19 dalam Penyelenggaraan PEmilihan Kepala Desa.
Permendagri No. 72 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penerapan Protokol Kesehatan c.Bakal Calon dan Calon Kepala Desa d.Kegiatan Musyawarah/Rapat e.Tahapan Uji Kompetensi/Seleksi Tambahan e.Tahapan Penetapan Calon Kepala Desa f.Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa g.Tahapan kampanye h.Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara i.Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Kepala Desa j.Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 k.Sanksi l. Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
20 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pekalongan No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19) perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Non kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan insentif khusus;
b. bahwa pemberian insentif khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan pemberian insentif, pembiayan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
9 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan Dan Bahan Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan
bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai
prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan
bahan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan
dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus
Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan
kesehatan dalam kondisi darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PERALATAN DAN BAHAN KESEHATAN UNTUK PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
PERWALI Kota Banda Aceh No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dipandang perlu mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pelaksanaan padat karya tunai gampong serta upaya pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)..
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Gampong Tanggap Covid-19; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2020/NO.18, LL Kota Singkawang : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN SOSSIAL KEGIATAN DI TEMPAT UMUM DAN FASILITAS UMUM DALAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meningkat di Kota Singkawang berdampak dengan menimbulkan korban jiwa dan menunggu aspek ekonomi dan sosial sehingga ditetapkan status kejadian luar biasa di Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; Pembatasan Sosial di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Peran Serta masyarakat; Pemantauan dan Pengawasan; Pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang,
Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi
Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa di samping pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu penataan penyelenggaraan kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat melalui penerapan Protokol Kesehatan;
b. bahwa Tempat dan Fasilitas Umum merupakan salah satu area masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian dan kegiatan kemasyarakatan, namun risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu upaya meningkatkan peran dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan/atau tempat kegiatan;
c. bahwa upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari aspek kesehatan memerlukan dukungan dan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait di Kota Salatiga, sehingga perlu adanya landasan hukum sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam penerapan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/ 328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 382/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, protokol kesehatan, hak, kewajiban dan larangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
102 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat