Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020

Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Non kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan pemberian insentif, pembiayan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Non kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19)
    perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan