Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2021

Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penerapan Protokol Kesehatan c.Bakal Calon dan Calon Kepala Desa d.Kegiatan Musyawarah/Rapat e.Tahapan Uji Kompetensi/Seleksi Tambahan e.Tahapan Penetapan Calon Kepala Desa f.Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa g.Tahapan kampanye h.Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara i.Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Kepala Desa j.Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 k.Sanksi l. Ketentuan Peralihan m.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 19
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan