Covid
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang,
Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi
Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa di samping pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
|