belanja tidak terduga - penggunaan - penanganan covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Permendargi No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan COVID-19 di Lngkungan Pemda, maka perlu anggaran untuk pelaksanaanya; bahwa pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya yang belum tersedia anggarannya dibebankan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Kab Temanggung;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun2 018; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2019; Permendagri No 33 Tahun2 019; Permendagri No 20 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana dan penggung jawab belanjtidak terduga untuk percepatan penanganan COVID-19 adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 4 hlm
|