TATA CARA - PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 74 ayat (2) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus; Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan untuk Kepentingan Penagihan; Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurista Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
58 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 37 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu guna meningkatkan pelayanan masyarakat, diperlukan sosok Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan pembangunan;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Izin Belajar, Tugas Belajar, Penyesuaian Ijazah bagi PNS, Ijazah Pendidikan JarakJauh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
16 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 18 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/Permentan/SR.140/2/2007
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 tahun 2014
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
19. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013
20. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014
21. Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A,58.XX Tahun 2011
22. Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014
Materi Pokok :
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :
a. Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.
b. Penyaluran pupuk bersubsidi memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah.
Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi.
Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 03);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 8);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 3);
32. Peraturan Bupati Sampang Nomor 36 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 36);
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas :
Jumlah Pendapatan Rp.1.102.952.871.615,30;
Jumlah Belanja Rp.1.085.328.587.395,12;
Surplus Rp.17.624.284.220,18;
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 93.121.541.954,88;
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp.110.745.826.175,06
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Nilai Pasar Atau Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya HSBJ (Harga Satuan Barang Jasa) Triwulan IV bulan Oktober Tahun 2014 tentang Harga Satuan Barang Jasa untuk jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Triwulan IV, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010
1 (satu) ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 37 Tahun 2014
PEDOMAN TEKNIS DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo No. 186a Tahun 2011 tentang Pendapatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSTN) telah memenuhi persyaratan untuk dibentuk Badan Pengawas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Keputusan Bupati Boalemo No. 186a Tahun 2011.
Dalam peraturan in diatur tentang Pedoman Teknis Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dewan pengawas, keanggotaan dan unsur dewan pengawas, kedudukan tugas dan wewenang, rapat dan pelaporan, masa jabatan, pemberhentian dan penggantian, sekretaris dewan pengawas, honorarium dewan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa agar pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di desa dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat dipertanggungjawabkan di perlu membentuk dengan peraturan bupati tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perkep Lembaga Kebijakan Barang Dan Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014, Perbup No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, TPK, Tugas Dan Wewenang TPK, Cara Pengadaan Barang/Jasa, Keadaan Kahar Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan Dan Serah Terima, Pengawasan Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat