Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2014

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus; Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan untuk Kepentingan Penagihan; Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurista Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan