Materi Pokok : Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut : a. Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. b. Penyaluran pupuk bersubsidi memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah. Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat