Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 AYAT (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,P No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2015, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Pasal 1 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 ditetapkan sebesar Rp406.240.878,00, ayat (2) Rincian pengalokasian alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penagihan Tunggakan Pinjaman Kredit Penguat Modal Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil dan mikro dan sebagai upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Paser, Pemerintah sejak tahun 2001 telah mengalokasikan dana berupa Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU) yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha kecil/mikro. Sejak tahun 2008 pemberian kredit tersebut sudah tidak disalurkan lagi kepada masyarakat, pengusaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Paser, sedangkan pengembalian pinjaman tetap disetorkan pada Bank Kaltim Cabang Tana Paser. Dalam perkembangannya pengembalian pinjaman oleh nasabah tidak berjalan lancar dan menyebabkan terjadinya tunggakan pada Dana Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU). Maka perlu ditetapkan Perbup Paser tentang Pedoman Penagihan
Tunggakan Pinjaman Kredit Penguatan Modal Usaha.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1995; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penagihan Tunggakan Pinjaman Kredit Penguat Modal Usaha. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Sumber Dana dan Jumlah Kredit yang Disalurkan, Jangka Waktu Pelunasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 13 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
ABSTRAK:
BLUD RSU Kota Banjar merupakan sarana pelayanan kesehatan milik Pemkot banjar yang perlu dioptimalkan daya guna dan hasil gunanya. Agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka perlu ditetapkan tarif pelayanan dan fasilitas lainnya Pada BLUD RSU Kota Banjar yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribasi atau Badan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada BLUD RSU Kota Banjar, yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 07/PMK.02/2006; PMK No. 08/PMK.02/2006; PMK No. 09/PMK.02/2006; PMK No. 10/PMK.02/2006; PMK No. 66/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Kepmenkes No. 1 Tahun 2002; Perwali Banjar No. 8 Tahun 2009; Perwali Banjar No. 33 Tahun 2011; Kepwal Banjar No. 445/Kpts.146-RSUD/2011; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Nama, Objek dan Subjek Tarif;
4. Kebijakan Kesehatan;
5. Penghitungan Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Pemungutan dan Pelaksanaan Pembayaran;
8. Pengelolaan Penerimaan;
9. Kewenangan;
10. Pengawasan;
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Perwali Banjar No. 18 Tahun 2011; Perwali Banjar No. 35 Tahun 2012; Perwali Banjar No. 10 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 halaman (lampiran 54 halaman)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mewujudkan pengelolaan alokasi dana desa yang transparan dan akuntabel, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
1. Dalam pengelolaan ADD, Pemerintahan Desa harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas;
2. Pemerintah Desa berkewajiban merencanakan, Menganggarkan, menatausahakan serta mensosialisasikan, penggunaan ADD;
3. Tata Cara Penyaluran ADD, dan Pencairan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.7 Seri D 2015/NOREG 2.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.10 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.12 Tahun 2014; Perbup Bangka No.28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbd sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan apbd ditetapkan dengan peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja untuk Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak
ABSTRAK:
buhwa dengan terjadinya perkembangan keadaan, tingkat
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait
dengan pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk
keperluan mendesak, maka diatur Tatacara Pelaksanaan
dan pertanggungjawaban belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak; bahwa berdasarkan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, miaka
pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam
keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan
mendesak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Untuk
Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak;
UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 37 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 9 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis dan kriteria, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdaarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2011; Peraturan Gubenur Gorontalo No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Susunan Keanggotaan Forum; Tugas dan Fungsi; Sekretariat Forum; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat