BELANJA UNTUK KEADAAN DARURAT DAN KEPERLUAN MENDESAK - TATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja untuk Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak
ABSTRAK: |
- buhwa dengan terjadinya perkembangan keadaan, tingkat
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait
dengan pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk
keperluan mendesak, maka diatur Tatacara Pelaksanaan
dan pertanggungjawaban belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak; bahwa berdasarkan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, miaka
pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam
keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan
mendesak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Untuk
Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak;
- UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 37 Tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 9 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis dan kriteria, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6 hal
|