Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2015

Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 ditetapkan sebesar Rp406.240.878,00, ayat (2) Rincian pengalokasian alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.13, TBD No.13, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan