Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran operasional khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu diberikan bahan bakar minyak kendaraan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Pejabat Administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Operasional Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Isi 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan tim penilai terhadap tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi terdapat perubahan besaran tunjangan perumahan dan transportasi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
UU No.27 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2017; Perbup No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup No.2 Tahun 2021;
Perbup ini merubah ketentuan menganai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 20 Perbup Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
1. Perbup Nomor 7 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 7).
2. Perbup Nomor 4 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 4);
3. Perbup Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 2);
4. Perbup Nomor 2 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021 Nomor 2).
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 1; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, perlu memberikan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberian hibah dan bantuan sosial serta dalam rangka terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD:
3. Hibah:
4. Bantuan Sosial:
5. Monitoring dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah dan bantuan sosial yang direncanakan mulai Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS TERTINGGI UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU dengan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupatcn Tambrauw Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tambrauw Nomor I 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur mengenai Batas Tertinggi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hulu tentang Analisis Standar Belanja
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan;
4. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2018 (Lembaran Negara Pepublik Indoensia Tahun 2021
Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita
Acara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perbup ini terdiri atas 4 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan Analisis Standar Belanja, Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
5 Hlm, Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No.21 Tahun 2020; Permendesa PDTT No.7 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa meliputi: sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah, RKPDesa dan kebijakan prioritas penggunaan dana Desa; prinsip penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa; kebijakan penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa; teknis penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa; teknis evaluasi Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, dan hal khusus lainnya dalam penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
8 halaman; 24 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 1/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN BESARAN DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Pertanggungjawaban dan Besaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190/PMK.07/2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja;
d. Alokasi Formula.
Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara proposional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan:
a. Rp. 415.978.000,00 (empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa;
b. Rp. 478.334.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) jiwa;
c. Rp. 540.725.000,00 (lima ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) jiwa;
d. Rp. 603. l17.000,00 (enam ratus tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.501 (seribu lima ratus satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa;
e. Rp. 665.508.000,00 (enam ratus enam puluh limajuta lima ratus delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 3.001 (tiga ribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa;
f. Rp. 727.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuhjuta sembilan ratus ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa;
g. Rp. 790.291.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 42 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2017.
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga)
kelompok yaitu:
a. Tinggi. b. Sedang. c. Rendah.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksuddihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat