Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu: a. Tinggi. b. Sedang. c. Rendah. Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksuddihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah dikurangi dengan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum. Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat