BATAS TERTINGGI UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. No. 2022/1, LL Kab Tambrauw: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS TERTINGGI UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU dengan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupatcn Tambrauw Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tambrauw Nomor I 7 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur mengenai Batas Tertinggi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Lamp 2 hlm
|