PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mencabut :
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Sumber daya alam
yang tidak terbarukan, sehingga pengelolaanya perlu dilakukan
secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan
daerah;
bahwa sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Kota dapat
memungut obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
sebagai salah satu sumber dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana diatur
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2000 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 06 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Lembaran Daerah Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima, perlu dilakukan perbaikan dan penajaman terhadap pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah;
5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 06 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
-
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99
Tahun 2016 ten tang Pemberian Keringanan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Pasal 4 perlu dilakukan
perubahan karena ada ketentuan yang harus
disesuaikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2016
tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pemeriksaan Laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 1986, Perda Provinsi No.6 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , GOLONGAN RETRIBUSI, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengelolaan Penerimaan Retrubusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Besarnya Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Pemungutan Retribusi, Pembayaran Dan Pengaturan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi , Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman, 3 halaman penjelasan, dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD. NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013;
UU No. 5 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Kepmenkeu No. 11/PMK.07 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Perda No. 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67;
b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c;
c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21;
d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5;
e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;
f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60; dan
g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4711
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah, penghapusan retribusi daerah dan perubahan nama obyek retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diadakan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat