Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah berakibat pada perubahan kebijakan nasional mengenai importasi sapi dan kerbau, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4002);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang
Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5260);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 20, Pasal 27, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 diubah menjadi Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 dan disisipkan Pasal 35 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pengelolaan, pelestarian dan perlindungan tanaman sagu di kabupaten Konawe dipandang perlu diberikan landasan h u k u m
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 2009; UU Nio 18 Tahun 2012; PP No 6 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan dan Pelestarian Tanaman Sagu; Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8794 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Kepmendagri No.188.34-8794 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil lainnya, serta jasa bagi manusia yang permanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia yang jika pemeliharaannya dapat menimbulkan kerugian, mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penertiban; tata cara registrasi ternak; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; tata cara penangkapan, biaya pemeliharaan dan biaya petugas keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018
TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF-PENGENDALIAN PEMOTONGAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit temak sapi dan kerbau betina, mencegah berkurangnya temak sapi dan kerbau betina produktif serta mewujudkan 2 juta ekor sapi dan kerbau betina produktif maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pemotongan temak sapi dan kerbau betina produktif; Pemotongan temak ruminansia betina produktif dilarang disembelih berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (2) tentang Petemakan Dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011; Permendagri No.80 tahun 2015.
Pada peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif, meliputi:
a. identifikasistatus reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. pembibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan temak;
g. pengendalian lalu lintas temak;
h. pembiayaan;
1. pembinaan, pengawasan dan pelaporan;
j. partisipasi masyarakat;
k. kerjasama;
1. insentif;
m. penyidikan;
n. sanksi administrastif;
o. sanksi pidana; dan
p. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang dilepas atau digembalakan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu diadakan penertiban. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ternak, maka diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan dan penertiban ternak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemeliharaan Ternak, Penertiban Ternak, Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, usaha peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum peraturan ini: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Sumber Daya; IV. Peternakan; V. Kesehatan Hewan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Sanksi Administratif; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
14 halaman; 13 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANGAN
ABSTRAK:
Bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 31 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2004, PP No.95 Tahun 2012, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.22 Tahun 2009, Permenpan No.51/Permentan/OT.140/10/2008, Permenpan No.27/Permentan/PP.340/5/2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Keterdesiaan Pangan dan Perlindungan Produk Pangan Lokal; Pengelolaan Cadangan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Perlindungan Konsumen dan Jaminan Keamanan Produk; Ketahanan Pangan dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; ; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
25 halaman dan 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan ketersediaan pemenuhan kebutuhan pangan, petani sebagai pelaku usaha tani secra signifikan memberikan kontribusi penting untuk keberhasilan pertanian, dan bahwa untuk ketersediaan sumber daya petani yang berkualitas di daerah provinsi jawa barat, perlu dilakakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan pertimbangan pelu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor5 Tahun1960, Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Nomor 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
ketentuan umum, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, regenerasi petani, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembiayaan,pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya dampak krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan cadangan pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penetapan Cadangan Pangan, tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, penanggulangan Krisis Pangan, sistem informasi Cadangan Pangan, peran serta masyarakat, dan pengawasan dan pelaporan.
Kerja sama Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat