bahwa dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai wewenang untuk mengatur pengawasan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatid, kelemabaggan pengelolaan irigasi, kerjasama dalam pPSIP, prinsip partisipasi masyarakat petani, pemberdaya P3A/GP3A/IP3A, pengelolaan air untuk irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, fungsi dan keberlanjutan irigasi, koordinasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004
110 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya merupakan hak asasi
manusia sehingga perlu dilakukan pemanfaatan sumber
daya yang memadai dan salah satunya melalui Pangan
Lokal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Undang
Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
Daerah mempunyai tanggung jawab atas ketersediaan
pangan di daerah dan pengembangan produksi Pangan
Lokal di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan
Pangan Lokal;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3. UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELESTARIAN PANGAN LOKAL
BAB III
PENGELOLAAN PANGAN LOKAL
BAB IV
SISTEM PRODUKSI, KETERSEDIAAN, DAN
PENGANEKARAGAMAN PANGAN LOKAL
BAB V
DISTRIBUSI PANGAN LOKAL
BAB VI
KEAMANAN PANGAN LOKAL
BAB VII
MUTU DAN GIZI PANGAN LOKAL
BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN LOKAL
BAB IX
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN LOKAL
BAB X
KETAHANAN PANGAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XIII
PENYULUHAN PANGAN LOKAL
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL
BAB XV
PENDANAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan / Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe memilil<i potensi sumberdaya lahan
yang rnencukupi untuk pengembangan usaha peternakan rakyat
yang dapat meningkatkan produksi daging secara
berkelanj utan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan usaha peternakan
rakyat dan dalam rangka harmonisasi serta sinkrontsasi
program pembangunan daerah maka perlu dilakukan
penertiban pemeliharaan hewan/temak sehingga masyarakat
dapat mengembangkan usaha peternakannya tan pa
mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu diatur
dalam Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak yang
ditetapkan dalarn Peraturan Bupati
d. bahwa dalam rangka menurnbuhkan budaya sadar hukum dan
taat hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam
menegakkan dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
peraturan daerah diperlukan konsistensi dalam menerapkan
sanksi-sanksi hukurn atas pelanggaran Peraturan Daerah di
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pernerintahan Daerah Provins! dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741 );
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor );
6. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1993 tentang Peningkatan
Kebersihan dan Ketertiban dalam Kabupaten Dati II Kendari;
7. Pera tu ran Daerah No. 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian lzin Usaha dan Pengawasan Prociuk dan
Sertifikasi Bibit Ternak/Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 tahun 2009
tentang Perubahan Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 12 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah;
9. Peraturan Bupatt No. 10 Tahun 2008 tentang Penetapan
Besarnya Biaya Retribusi Peternakan Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV TEKNIS OPERASI PENANGKAPAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, kolam pancing,
pedagang kaki lima bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 06 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/ 6/2008
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/
SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/
MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts /OT. 160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian
Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/ 4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/ 4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006
tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Dan Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Alih Fungsi
Bab X Pengawasan
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1990 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah dari Sektor Pemeriksaan Kesehatan ternak, perlu meninjau kembali biaya pemeriksaan kesehatan ternak karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak yang pengaturannya dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 jo PERDA No.32 Tahun 1950; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No. 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak mengalami perubahan pada Pasal 6 ayat (1). Pemilik, penjual, atau pengirim ternak yang akan dijual di Pasar Ternak atau dikirim ke luar daerah diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan, yang berbeda sesuai dengan jenis dan usia ternaknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang N. 4 Tahun 1986 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Diubah
5 hlm beserta Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat