Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemeliharaan Ternak, Penertiban Ternak, Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat