Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2018

PENERTIBAN HEWAN TERNAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penertiban; tata cara registrasi ternak; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; tata cara penangkapan, biaya pemeliharaan dan biaya petugas keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
LD.2018/NO.6, TLD NO.39
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1080 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan