Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penertiban; tata cara registrasi ternak; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; tata cara penangkapan, biaya pemeliharaan dan biaya petugas keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat