Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 20, Pasal 27, Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 diubah menjadi Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 dan disisipkan Pasal 35 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat