Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Keterdesiaan Pangan dan Perlindungan Produk Pangan Lokal; Pengelolaan Cadangan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Perlindungan Konsumen dan Jaminan Keamanan Produk; Ketahanan Pangan dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; ; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat