Pada peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif, meliputi: a. identifikasistatus reproduksi; b. penyeleksian; c. penjaringan; d. pembibitan; e. pengendalian pemotongan; f. kesejahteraan temak; g. pengendalian lalu lintas temak; h. pembiayaan; 1. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; j. partisipasi masyarakat; k. kerjasama; 1. insentif; m. penyidikan; n. sanksi administrastif; o. sanksi pidana; dan p. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat