Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018

Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif, meliputi: a. identifikasistatus reproduksi; b. penyeleksian; c. penjaringan; d. pembibitan; e. pengendalian pemotongan; f. kesejahteraan temak; g. pengendalian lalu lintas temak; h. pembiayaan; 1. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; j. partisipasi masyarakat; k. kerjasama; 1. insentif; m. penyidikan; n. sanksi administrastif; o. sanksi pidana; dan p. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
LD.2019/NO.6, TLD NO.81
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan