Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka Pembentukan maka Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, perubahan Desa menjadi Kelurahan, pengaturan kekayaan Desa yang menjadi Kelurahan, pengaturan personil Desa yang menjadi Kelurahan, kewenangan Kelurahan, hak dan kewajiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas- tugas Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan pedoman penghasilan bagi Petinggi dan Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Penghasilan Tetap Dan Penghasilan Lainnya
Bab III Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab IV Pemberian Penghargaan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan pengelolaan kewenangan Kota dipadang perlu untuk
membentuk Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Pembenmtukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;
Badan Dinas dan Kantor Daerah;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2000.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - DAN - PENGGABUNGAN - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/34 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu diberikan peluang bagi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Hak, Wewenang dan Kewajiban Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Penataan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/ NOMOR 3 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1990 perlu disesuaikan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Gangguan Stbl 1926 No. 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan 15; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Penolakan Permohonan Izin; Masa Berlaku Izin; Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2000.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom dalam Bidang Pemerintahan, maka untuk
melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Kewenangan Daerah
Kabupaten Banyumas sebagai Daerah Otonom dalam
Bidang Pemerintahan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2000
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 33 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD Kab. Sumedang No. 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat