Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Penolakan Permohonan Izin; Masa Berlaku Izin; Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat