Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Penolakan Permohonan Izin; Masa Berlaku Izin; Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
26 September 2000
Tanggal Pengundangan
27 September 2000
Tanggal Berlaku
27 September 2000
Sumber
LD 2000/ NOMOR 3 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan