Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2000

Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Hak, Wewenang dan Kewajiban Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Penataan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
29 September 2000
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2000
Sumber
LD 2000/34 SERI D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan