Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 37, LN. 1986 No. 47, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1985.
KEPPRES No. 204 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998
Mengubah :
KEPPRES No. 22 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996
KEPPRES No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995
KEPPRES No. 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994
KEPPRES No. 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
KEPPRES No. 59 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988
KEPPRES No. 24 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986
KEPPRES No. 51 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
KEPPRES No. 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 37, LN. 1998 No. 55, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 37 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2023/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai
dengan anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau harus tepat sasaran kepada yang berhak
menerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diperlukan pedoman pemberiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2023;
DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2022;Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 33 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Gubernur
mengelola dan menggunakan dana bagi hasil tembakau dan
mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
sesuai besaran kontribusi penerimaan cukai hasil
tembakaunya; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-178/PK/2022
tanggal 04 Oktober 2022 perihal Penyampaian Data Dasar
Perhitungan Alokasi DBHCHT TA. 2023 serta permintaan
terkait Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBHCHT TA.
2023, perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 yang mengatur tentang besaran, peruntukan/penerima, dan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Permendag No. 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 38, BN.2022/No.556, http://jdih.kemendag.go.id/: 14 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PESERTA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PMK No 206/PMK.07/2020.
Memperhatikan : Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 976/0011600 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pedoman BLT DBHCHT.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima BLT DBHCHT terdiri dari:
a. buruh tani tembakau; dan
b. buruh pabrik rokok.
Besar dan jangka waktu BLT DBHCHT:
(1) BLT DBHCHT diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
(2) BLT DBHCHT diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran dan jangka waktu pemberian BLT DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima BLT DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian
Bantuan Langsung Tunai; bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penganggaran
Bab III Penerima BLT
Bab IV Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Besaran dan Jangka Waktu BLT
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Nomor 900.1.14.3/4071/DINKES perihal Usulan Perubahan Anggaran pada kegiatan Dana Bagi Hasil
Cukai Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2023 atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07 /2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam huruf C
Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Transfer, bahwa pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 2/PMK.07 /2022; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; PMK Nomor 215/PMK.07 /2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat