Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima BLT DBHCHT terdiri dari: a. buruh tani tembakau; dan b. buruh pabrik rokok. Besar dan jangka waktu BLT DBHCHT: (1) BLT DBHCHT diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. (2) BLT DBHCHT diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Besaran dan jangka waktu pemberian BLT DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima BLT DBHCHT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat