Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2021

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Magelang Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima BLT DBHCHT terdiri dari: a. buruh tani tembakau; dan b. buruh pabrik rokok. Besar dan jangka waktu BLT DBHCHT: (1) BLT DBHCHT diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. (2) BLT DBHCHT diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Besaran dan jangka waktu pemberian BLT DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima BLT DBHCHT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Magelang Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 38
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan