Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 38 Tahun 2023

Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2003 No.38
Subjek
APBD - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan