Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1992

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 1992
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Juli 1992
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan