Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 24 Tahun 2004
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 57 Tahun 2011
8. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
9. Permenkeu No. 117/PMK.02/2016
10. Permendagri No. 31 Tahun 2016
11. Permenkeu No. 33/PMK.02/2016
12. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 30 Tahun 2016
13. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007
14. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. biaya transport ;
c. biaya penginapan;
d. uang representatif;
e. sewa kendaraan dalam kota; dan /atau
f. biaya menjemput /mengantar jenazah.
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. uang makan;
b. uang transport lokal; dan
c. uang saku.
Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan
keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan;
b. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/Tol/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a. di hotel; atau
b. di tempat menginap lainnya.
Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 % (tiga puluh
persen) dari tarif hotel atau penginapan berdasarkan standar biaya
perjalanan dinas.
b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan
secara lumpsum.
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota
DPRD, Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk keperluan
pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan.
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk
biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
Biaya menjemput / mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput / pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
ABSTRAK:
Lingkungan hiduup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia, oleh karenanya perlu pengelolaan dan pengendalian
yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan
Limbah Cair dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu pengaturan mengenai
pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun
2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; PermenLH No. 18
Tahun 1999; PermenegLH RB No. 112 Tahun 2003; PermenegLH No. 30
Tahun 2009; PermenegLH No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3.
Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang
dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan:
o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah;
o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat;
o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan
limbah B3 skala kabupaten,
wajib memiliki izin.
Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air
limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai
kewenangannya.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3,
tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan
pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja
sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan
sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai.
Izin usaha dan/atau pengumpulan limbah B3 yang diajukan sebelum
berlakunya Perda ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda ini.
Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hal 2dari 2
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3
yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus
menyesuaikan dengan ketentuan yag diatur dalam Perda ini dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan
saluran pada oinstalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat
berlakunya Perda ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkan Perda ini.
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini.
44 hlm,. Penjelasan 5 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengaggaran, Pelaksananaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksananaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu disesuaikan
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perkawinan usia anak akan berdampak pada
pelanggaran hak anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh kembang anak, pendidikan, terganggunya
kesehatan perempuan yang dapat menyebabkan
kematian, kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk
meningkatkan kualitas hidup anak perlu dilakukan
upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, orang tua mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah
terjadinya perkawinan usia anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawes Barat
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Perlindungan
Anak belum mengatur tentang pencegahan
perkawinan usia anak;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentng Sistem Perlindungan Anak
Dilakukan perubahan atas Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 6 (enam) Bagian baru yaitu Bagian 1, Bagian 2, Bagian 3, Bagian 4, Bagian 5, Bagian 6, dan 14 (tiga belas) pasal baru yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, Pasal 22G, Pasal 22H, Pasal 22I, Pasal 22J, Pasal 22K, Pasal 22L, Pasal 22M, dan Pasal 22N. Ketentuan dalam Penjelasan, diantara Penjelasan Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Penjelasan yakni Penjelasan Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 13A. Kemudian dilakukan juga perubahan pada Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, serta berorentasi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya pedoman dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 328 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 107 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 84), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri 7 Tahun 2006; Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 33 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
14 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta dana operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kab Temanggung TA 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 12 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah menggunakan data realisasi APBD TA 2017 sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu melakukan pungutan
retribusi, maka perlu dibentuk dibentuk peraturan tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 53
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dasar
dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya
Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan,
Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan,
Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan,
Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Serta Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administrasi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan
Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, pemerintah
menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keringanan/Pembebasan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman, Lampiran 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat