Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dasar dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat