ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT - TATA KERJA DAN SUSUNAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketentraman bekerja, peningkatan produksi dan
produktivitas, perbaikan pendapatan dan kesejahteraan tenaga kerja serta
kelangsungan dan kelancaran perusahaan, perlu meningkatkan pelaksanaan
hubungan industrial; bahwa untuk menciptakan sistem hubungan yang harmonis, dinamis dan
kepribadian, maka perlu dibentuk Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga
Kerjasama Tripartit; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan keanggotaan
Tripartit dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, lembaga kerja sama tripartit, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2005.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat kepengurusan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, dibutukan perbaikan dan perubahan syarat untuk menjadi pimpinan lembaga serta mekanisme pergantian pengurus lembaga
Bahwa Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019; Pergub Aceh Nomor 42 Tahun 2019; Qanun Aceh Singkil Nomor 8 Tahun 2010; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentiuk Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu diubah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian kelembagaan RSUD serta penguatan kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 senagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang 14 Pasal yang diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2020
9 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LEMABAGA WALI NANGGROE
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
25 Hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019
Bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya; bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religious, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, untuk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis adat Aceh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan kehidupan adat yang berdasarkan agama islam di Aceh merupakan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/ kota yang bersifat khusus dan istimewa; bahwa Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Majelis Adat Aceh merupakan salah satu lembaga adat yang susunan organisasi dan tata kerjanya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 62 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Organisasi; BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh; BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap; BAB VI Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh; BAB VII Pergantian Antar Waktu; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan Penataan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Jabatan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus;Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
QANUN Kab. Aceh Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membutuhkan penyesuaian dan penataan perangkat daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana yang diharapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah;.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Undang-undang Darurat tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 1957.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat