Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.280
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Aceh SIngkil Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan