Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.87
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan