Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa
ABSTRAK:
bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun; bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi budaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar lebih berbudaya dan berkeadaban; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia; sekolah perlu memasukan keunggulan lokal dalam pembelajaran sehingga bahasa Jawa sebagai keunggulan lokal perlu diberikan di sekolah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah, jam pelajaranMuatan Lokal teralokasi sebanyak 2 (dua) jam pelajaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan ; Unsur Bahasa, Sastra Dan Aksara Jawa; Fungsi Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa ; Arah, Strategi Kebijakan Dan Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 18 Tahun 2013
PERBUP Kab. Wakatobi No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Lingkup Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaka ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraruran Daerah Nomor 5 Tabun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Wakatobi, maka pada Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Wakatobi perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa dalam rangka pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNl). kepemudaan
dan keolahragaan guna mewujudkan pelaksanaan
program PAUDNI, Pemuda dan Olahraga yang berbasis
pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pusat Kegiatan
Pengarustamaan Gender, Pusat Program Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pusat Pengembangan Usaha
Produktif dan Kelompok Pemberdayaan Swadaya
Masyarakat yang kesemuanya merupakan suatu wadah
pembelajaran yang dibentuk masyarakat sesuai
kebutuhannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegi.atan
Belajar Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB Il
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV
ORGANISASI
BAB V
TATAKERJA
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII
ESELON
BAB VIII
PENGANGGARAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 20 14 perlu ditetapkan Standar Biaya Umum
untuk Pedoman Penyusunan Program/Kegiatan pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa penyusunan Standar Biaya Umum berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014 dan hasil
survey/ analisis dengan mempertimbangkan kondisi di
Daerah;
a.
b.
C
1.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 20 14.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 7974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, "fambaLran Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48a4);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O05 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72lPMK.O2l2Ol3
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2Ol2 tenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggarat 2Ol3 (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O12 Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor
63).
MenetAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Setdakab.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urllsan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sitem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
10. Standar biaya umum adalah satuan biaya setinggi-tingginya
dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun
gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran
tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis
kinerj a.
BAB II
STANDAR BIAYA
Pasal 2
Standar Biaya dapat bersifat umum atau berbasis khusus.
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil survey dan analisis tim Anggaran
Pemerintah Daerah.
Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Umum (SBU) merupakan biaya yang
dipergunakan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah
(sKPD).
SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Standar Biaya bersifat Khusus yang selanjutnya disebut
Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang
digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu.
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(6) Standar Biaya Khusus (SBK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaraa 2012.
(2) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) digunakan sebagai Pedoman dalam Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tertentu.
Pasal 4
Dalam hal belum ditetapkan besaran standar biaya dan atau
terdapat perbedaan besaran standar biaya yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), usulan biaya atau Rencana
Anggaran Belanja (RAB) dapat digunakan sepanjang perhitungan
usulan biayanya dilakukan secara professional dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip ehsien,
transparan, akuntabel, dan wajar.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Dalam hal terdapat perubahan atau peninjauan kembali standar
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati'
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta menjamin hak dasar tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu; bahwa untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, guna mewujudkan kesejahtaraan pekerja/buruh dan keluarganya, diperlukan perlindungan ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 ahun 20111; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perlindungan Tenaga Kerja
Bab IV Pengupahan
Bab V Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Peraturan Perusahaan
Bab VIII Pemutusan Hubungan Kerja
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penutup
Bab XIII
Bab XIV
Bab XV
Bab XVI
Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada pihak ketiga;
b. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, perlu adanya pengaturan mengenai pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 3731), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun Nomor 63);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
BAB IV
BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB V
PENILAIAN ASSET
BAB VI
PENYERTAAN MODAL DALAM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
BAB VII
PENYERTAAN MODAL DALAM PENGELOLAAN ASSET DAERAH MELALUI KONTRAK ATAU KERJASAMA
BAB VIII
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB IX
PELAKSANAAN
BAB X
HASIL USAHA
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap, maka dalam rangka penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum
Bab III Tata Cara Pembayaran
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Keputusan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum di Kabupaten Cilacap dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah atas kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) sejak tanggal 23 Juni 2013 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum di jalan, sungai dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK. 010/ 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337 /KMK.0 11 / 1981; . Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Angkutan di Jalan; Angkutan di Sungai; Angkutan di Penyebrangan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
7 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat