Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023

Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai dan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Trayek Angkutan Jalan; Tarif Angkutan Jalan; Trayek Angkutan Sungai; Tarif Angkutan di Sungai; Tarif Angkutan Penyebrangan; Tarif Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai dan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
BD.2022/NO.43, LL Kab. Kubu Raya: 17HAL
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 18 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya

  2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 87 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Angfutan Umum di Jalan, Sungal dan Penyeberangan dalam Wilayah Kabupaten Kubu Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan