Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013

Perlindungan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perlindungan Tenaga Kerja Bab IV Pengupahan Bab V Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bab VI Hubungan Kerja Bab VII Peraturan Perusahaan Bab VIII Pemutusan Hubungan Kerja Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Penutup Bab XIII Bab XIV Bab XV Bab XVI Bab XVII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.18
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan