Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA
TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2015; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum, tujuan dna prinsip; ruang lingkup; indikator penilaian; konponen remunerasi; honorarium; penatausahaan keuangan; pelaksanaan remunerasi; penyesuaian remunerasi; monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
jumlah 28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna lebih menunjang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukamara sebagaimana diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2014
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014
Nomor 22), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 22 Tahun 2014
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014
Nomor 22), diubah
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2020
INSENTIF - TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA - SARANA PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - TANI - NELAYAN- NON ASN - RSUD - INSENTIF
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.690
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan insentif kepada tenaga non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo sebagai penghargaan untuk dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan. Insentif juga diberikan dikarenakan kekurangan tenaga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 65 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Besaran insentif kepada tenaga non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Boalemo.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 15, jdih.bkn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 15, LN.1961/NO.279,BPHN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, Tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1961.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR, komponen THR; pembayaran; pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat