TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-2019) dan Dampaknya, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 1 Tahun 2007;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011;Permendagri No 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17/PMK 07/2021;Kepmendagri No 900 - 4700;Perda No 9 Tahun 2016;Perda No 11 Tahun 2021;Perbup No 35 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Tambahaan penghasiaan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
- 4 Hlm
|