BANTUAN SOSIAL TUNAI PENANGANAN DAMPAK COVID-19 - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu masyarakat miskin serta Pekerja Sektor Informal yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan bantuan sosial tunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021; Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 41 Tahun 2021; Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2021; Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 44 Tahun 2021; Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 47 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 20
Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan
Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakomodasi dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kalurahan program pemberdayaan berbasis masyarakat padukuhan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan, perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan
Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019;
12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020;
13; Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021.
Materi Pokok:
mengatur mengenai batas waktu perealisasian dan pelaporan Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2009/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mengajukan Kredit Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 115/R/XVIII.SMG/09/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 dan berdasarkan Laporan Azas Kepatuhan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 Nomor:
475/R/LHP/XVIII.SMG./07/2009 bahwa biaya bantuan sosial tahun anggaran 2008 yang digunakan subsidi bantuan kredit perumahan terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2007
BELANJA BANTUAN KEUANGAN, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEPADA PARTAI POLITIK
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, bd tahun 2007/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Bantuan Sosial dan Bantuan Kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada partai Politik antara SKPKD selaku Pengguna Anggaran dengan SKPD selaku perencana bantuan, perlu disusun Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga maka perlu dilaksanakan kegiatan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, maka perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pedoman Umum Kegiatan, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Lokasi dan Alokasi, Kegiatan Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH, Pengorganisasian, Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD NOMOR 13 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA SIAP PAKAI KEADAAN DARURAT BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam pengelolaan dana siap pakai keadaan darurat bencana, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 7/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS PENGELOLAAN DAN PENGALOKASIAN DANA SIAP PAKAI; KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI; PENATAUSAHAAN DANA SIAP PAKAI; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN DANA SIAP PAKAI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 3/A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjanjian antara Kepala Pelaksana BPBD dengan bank umum yang diketahui PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan; Standar Operasional Prosedur harus ditetapkan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala BPBD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD. 2018/No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang
proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan
tujuan dan ruang lingkup dari Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan guna menuju
Banjar yang sejahtera dan barokah. Untuk kelancaran kegiatan Bantuan Rumah Barokah
melalui peningkatan kualitas rumah diberikan bantuan
berupa bahan bangunan beserta upah kerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah, meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan; Persyaratan Penerima BRB; Penetapan Calon Penerima BRB; Penyaluran BRB; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat