Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2007

Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Bantuan Sosial dan Bantuan Kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Bantuan Sosial dan Bantuan Kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2007
Tanggal Berlaku
12 Juni 2007
Sumber
bd tahun 2007/No.47
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan