Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat I.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri 147 Tahun 1998; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 4 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian KElebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan/tidak sesuai dengan Perda ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
19 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan tarif Pajak Daerah adalah kewenangan Deskresi Pemerintah Daerah setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu memberikan jasa pemungutan PBB-P2 yang berupa biaya operasional pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Jember.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 4);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. biaya operasional pemungutan PBB-P2; dan
b. penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud, dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan
b. meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 10
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Jember dinyatakan tetap berlaku sepanjang menyangkut Biaya Penyampaian dan Penagihan SPPT PBB-P2
Tahun 2013 yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dan/atau ada realisasi pelunasan pada Tahun 2014 sesuai dengan capaian yang telah ditetapkan.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bangunan gedung wajib diselenggarakan secara tertib dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai suatu bentuk Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; U No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penyelenggaraan IMB, dan Retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa adanya penambahan obyek Retribusi pada pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBEBASAN PEMBAYARAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional perlu pengaturan mengenai sistem layanan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan;
b. bahwa selain pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin kepastian hukum, perlu juga disusun ketentuan mengenai penerimaan hibah Kendaraan Bermotor dan i Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah Pasal 7; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C; mengubah Pasal 27; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 27 dan Pasal 28 yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C; mengubah Pasal 28; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B; menyisipkan 1 bab diantara BAB VIII dan BAB IX yakni BAB VIIIA; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 37 dan Pasal 38 yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
11 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahu 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Perda yang kemudian ditetapkan Perwako Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pembebasan retribusi, keberatan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha memiliki kontribusi yang penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Jasa Usaha perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi; III. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; IV. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; V. Retribusi Tempat Pelelangan; VI. Retribusi Terminal; VII. Retribusi Tempat Khusus Parkir; VIII. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; IX. Retribusi Rumah Potong Hewan; X. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; XI. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; XII. Retribusi Penyeberangan di Air; XIII. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; XIV. Wilayah Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Pemungutan Retribusi; XVIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; XX. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; XXI. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; XXII. Ketentuan Pemeriksaan; XXIII. Insentif Pemungutan Retribusi; XXIV. Ketentuan Penyidikan; XXV. Ketentuan Pidana; XXVI. Ketentuan Peralihan; XXVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat