Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Kabupaten memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa : a. biaya operasional pemungutan PBB-P2; dan b. penghargaan atas pelunasan PBB-P2. Pemberian Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud, dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2. Pemberian biaya penyampaian dan penagihan SPPT PBB-P2 bertujuan untuk : a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2; dan b. meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat