Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Dirut RRI No. 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
tarif - penerimaan negara bukan pajak - lembaga penyiaran publik - radio republik indonesia - persyaratan - besaran
2023
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 5, ppid.rri.co.id
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 32 Tahu 2002; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 68 Tahun 2020; PP Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan ini menngatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Direktur Utama LPP RRI ini ditetapkan, Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Dirut RRI No. 5 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 1, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN.2021/No.220, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Permentan No. 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6877);
6. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 692);
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan
Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa
untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan
Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/KU.030/1/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41, BN.2023 (1024)/6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu dilakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pembayaran pengenaan penerimaan negara bukan pajak atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi izin dan pemanfaatan pasir laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan yaitu tentang tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut di lingkungan Kementerian dan pengenaan tarif PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN 2023/NO 2; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 24, BN. 2022 No. 957/ https://jdih.kkp.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat