Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menngatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dirut RRI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
ppid.rri.co.id
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Dirut RRI No. 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan