tarif - penerimaan negara bukan pajak - lembaga penyiaran publik - radio republik indonesia - persyaratan - besaran
2023
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 5, ppid.rri.co.id
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 32 Tahu 2002; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 68 Tahun 2020; PP Nomor 69 Tahun 2020
- Peraturan ini menngatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
|
CATATAN: |
- Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
- Pada saat Peraturan Direktur Utama LPP RRI ini ditetapkan, Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 71 hlm; hlm 1 sd 12 batang tubuh, hlm 13 sd 71 lampiran
|