PENGENDALIAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan adanya kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sehat, bahagia dan sejahtera
lahir batin;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai kalangan dalam masyarakat telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang telah terjadi di berbagai kalangan masyarakat yang memerlukan upayaupaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang dari bahaya narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tentang Pengendalian Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2020
KAWASAN TANPA ASAP ROKOK - TANJUNG JABUNG TIMUR-2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dan Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
188jMENKESjPBjIj2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU 36 Tahun 2009; PP 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DalamNegeri Nomor 188jMENKESjPBjIj2011, Nomor 7 Tahun 2011; Permendikbud 64 Tahun 2015
Perda 5 tahun 2020 mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan kawasan tanpa asap rokok, hak dan kewajiban setiap orang, Pengendalian-Pembinaan-dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang meruakan hak asasi manusia terpenuhi. Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Cilacap dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejaadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 4 Tahhun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomr 29 Tahhun 2004 tentang Praktek Kedokteran; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU NOmor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NOmor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Perpres Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit di Provinsi Jawa Tengah; Perda Kab. CIlacap Nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bencana.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan
berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional melalui pemberian Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan belum dapat menjangkau seluruh masyarakat
yang membutuhkan bantuan sehingga dibutuhkan peran
melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun
2014 ten tang Jaminan Kesehatan Daerah masih terdapat
kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum masyarakat mengenai jaminan kesehatan daerah
sehingga perlu disempumakan dan diperkuat status
hukumnya untuk diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang
Jaminan Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
MENGATUR JAMINAN KESEHATAN
DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA, KEPESERTAANJAMKESDA, RUANG LINGKUP JAMKESDA, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN JAMKESDA, PELAYANAN KESEHATAN, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jaminan
Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun 2014 Nomor 24) dinyatakan masih berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2020
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga
negara sebagaimana dijamin dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan
sebagai daerah otonom bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas
lingkungan, sosial, perubahan perilaku
masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan
swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum
penyelenggaraan Kabupaten Sehat, perlu
dibentuk kebijakan hukum daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan
melalui berbagai kegiatan dengan
memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah melalui
forum dan kelompok kerja atau memfungsikan
lembaga kemasyarakatan yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, mernperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu untuk rneningkatkan kualitas hidupnya;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan upaya
kesehatan melalui upaya pengelolaan secara
terencana, terpadu agar rnasyarakat mendapatkan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang
Jaminan Kesehatan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 83,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5746);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan;
Bab III Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah dan Pendanaan Jamkesda;
Bab IV Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah;
Bab V Penyelenggaraan Jamkesda;
Bab VI Peran Serta Masyarakat;
Bab VII Ketentuan Larangan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Jaminan Kesehatan Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewa konsumsi
UU No 27 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2004; PP No 95 Tahun 2012; Perda Kab Barut No 2 Tahun 2016; Perda Kab Barut No 3 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini :
a. RPH;
b. Persyaratan higiene dan sanitasi;
c. sumber daya manusia;
d. izin mendirikan RPH;
e. izin usaha Pemotongan Hewan dan atau Penanganan Daging;
f. pelayanan teknis; dan
g. pemotongan di luar RPH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten siak
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor Tahun 1984; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; UU Nomor &6 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Satuan Tugas; Pembiayaan; Kewajiban dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat