Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020

Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit di daerah. Penanggulangan penyakit bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan sebagai unsur kesejahteraan masyarakat. Yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang penanggulangan penyakit. Selain itu diatur tentang Hak dan Kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah; Kelompok dan Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya; Larangan; Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan; Saknsi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.5/ TLD Kabupaten Cilacap No.179
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan