Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020

Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR JAMINAN KESEHATAN DAERAH, DIATUR JUGA TERKAIT PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA, KEPESERTAANJAMKESDA, RUANG LINGKUP JAMKESDA, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN JAMKESDA, PELAYANAN KESEHATAN, PENDANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA KETENTUAN PIDANA DAN KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan