PENANGANAN PENYAKIT MENULAR DI KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten siak
ABSTRAK: |
- Bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
- Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor Tahun 1984; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; UU Nomor &6 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Satuan Tugas; Pembiayaan; Kewajiban dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
|