Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020

Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten siak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Satuan Tugas; Pembiayaan; Kewajiban dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten siak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
23 September 2020
Tanggal Berlaku
23 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
APBD - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan