Ruang lingkup Peraturan Daerah ini : a. RPH; b. Persyaratan higiene dan sanitasi; c. sumber daya manusia; d. izin mendirikan RPH; e. izin usaha Pemotongan Hewan dan atau Penanganan Daging; f. pelayanan teknis; dan g. pemotongan di luar RPH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat