Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyebutkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang baik, tertib, tentram, nyaman, kondusif, bersih, indah, dan berseri, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan prasarana Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius, maka diperlukan
pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188//Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Perda Kab. HSU Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang terdiri dari 20 Bab dan 66 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
ABSTRAK:
Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasar 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007; KEPPRES No. 40 Tahun 1983; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa melekat hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; bahwa tindak kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia yang memerlukan upaya luar biasa berupa pencegahan dan penanganan serius, terpadu dan berkesinambungan agar tidak rusaknya tatanan masyarakat terutama perempuan dan anak bisa terlindungi, tumbuh dan berkembang, berdaya serta terbangunnya kekuatan sosial, ketangguhan ekonomi maupun pemberdayaan akhlak masyarakat; bahwa pemerintah kabupaten wajib memberi perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak perdagangan orang melalui kebijakan, program pencegahan dan penanganan korban, dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan upaya perlindungan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perda Sulteng Nomor 8 Tahun 2012; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, secara substansial menitikberatkan pada upaya pencegahan daripada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi singgungan pelaksanaan wewenang antar tingkat pemerintahan, namun diharapkan menumbuhkembangkan sinergi berbagai sektor dan lini pemerintahan, dengan harapan apabila pencegahan dapat dilakukan secara optimal, maka sejalan dengan itu juga mampu meminimalkan korban perdagangan perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016
Materi Pokok: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Meluasnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Pengawasan dan Pengendalian, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Pola Kemitraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat bersifat pluralisme, baik adat istiadat dan budayanya di Kabupaten Gunung Mas; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
21. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat;
22. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019- 2024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034; dan
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Tahun 2020 -2024.
a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
d. pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
e. tanggungjawab pemerintah daerah;
f. penyelesaian sengketa; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, diperlukan Pedoman dalam penyelenggaraan data gender dan anak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Instansi Vertikal dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Penyelenggaraan data gender dan anak sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan terselenggaranya Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2009; Pergub Kalsel No. 067 Tahun 2011; Perda Kab. HSU No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 7 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah provinsi sumatera utara nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mendorong untuk menetapkannya pedoman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2014.
Mengatur tentang perubahan pada Pasal-Pasal dari Perda Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 yaitu: Pasal 27 dan penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
-
-
Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin
hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan
kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Komisi Disabilitas Daerah
Bab VI Pendanaan
Bab VII Koordinasi dan Evaluasi
Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas
Bab IX Rencana Aksi Daerah
Bab X Kecamatan Inklusi
Bab XI Penghargaan
Bab XII Larangan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat